Prakata

Di Indonesia, tingkat dan jangkauan pelayanan kesehatan superspesialistik khususnya bidang Ilmu Penyakit dalam masih rendah dan merupakan permasalahan yang perlu dipecahkan oleh para ahli yang berkecimpung di bidang keilmuan terkait masing-masing. Untuk menangani kasus-kasus superspesialistik diperlukan tenaga kesehatan profesional dengan kualifikasi pendidikan profesi tertinggi yakni Dokter Subspesialis. Kualifikasi sebagai Dokter Subspesialis dihasilkan melalui jenjang pendidikan profesi ke-3 (Third Professional Degree) atau pendidikan subspesialis. Seperti diketahui, saat ini jumlah dokter Subspesialis di bidang Ilmu Penyakit Dalam masih terbatas dan semuanya terdapat di kota-kota besar.

Oleh karena itu Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK UNS merasa perlu untuk membuka Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam, dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional di tiap kekhususan pada cabang Ilmu Penyakit Dalam.

Program studi ini terdapat 3 kekhususan cabang Ilmu Penyakit Dalam yang telah dibuka dan mendapatkan Surat Keputusan dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam sebagai institusi penyelenggara Program Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam, yaitu ;

Penyakit Tropik Infeksi

Ginjal Hipertensi

Gastroentero Hepatologi

Semoga tujuan pembukaan program ini dapat tercapai untuk kepentingan dunia pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan, khususnya di bidang Ilmu Penyakit Dalam di Indonesia

Ketua Program Studi Pendidikan Dokter Subspesialis Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret/RSUD Dr Moewardi

Prof.Dr.dr.HM.Bambang Purwanto,SpPD,K-GH,FINASIM

Visi Program Studi

Menjadi Pusat Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam (PPD-SPD) bereputasi internasional,  menghasilkan lulusan kompeten professional dan unggul tahun 2030

Misi Program Studi

  1. Menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam SubSpesialis yang berkualitas, mempunyai pengetahuan dan keterampilan serta memiliki sikap  profesional.
  2. Menyelenggarakan pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam SubSpesialis yang mampu bersaing dalam perkembangan ilmu kedokteran modern yang berbasis kompetensi di tingkat nasional dan internasional.
  3. Melaksanakan peran aktif dalam pengembangan penelitian dan mampu menjalankan profesi kedokteran secara bertanggung jawab dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
  4. Menghasilkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam SubSpesialis yang berdedikasi tinggi, bermoral dan berbudi luhur sesuai kode etik kedokteran.

Pelaksanaan Pendidikan

Tenaga Pengajar

Prof. Dr. dr. Zainal Arifin Adnan, SpPD, K-R
Prof. Dr. dr. Bambang Purwanto, SpPD, K-GH
dr. Suradi Maryono, SpPD, K-HOM
dr. Supriyanto Kartodarsono, SpPD, K-EMD
dr. Tatar Sumandjar, SpPD, K-PTI
dr. Triyanta Yuli Pramana , SpPD, K-GEH
dr. Dhani Redhono, SpPD, K-PTI
dr. Wachid Putranto, SpPD, K-GH
dr. Arifin, SpPD, K-IC
dr. Fatichati Budiningsih, SpPD, K-Ger
Dr.dr. Arief Nurudhin, SpPD, K-R
dr. Paulus Kusnanto, SpPD, K-GEH
dr. Agus Joko Susanto, SpPD, K-AI
Prof. Dr. dr. Achmad Arman Subijanto,MS
Prof. Dr. dr. Ambar Mudigdo, Sp.PA(K)
Prof. Dr. dr. Muchsin Doewes,SU,AIFO,MARS,P.FARK
Prof. dr. Ari Natalia Probandari, MPH, PhD
dr. Vitri Widyaningsih,MS,PhD
Dr. dr. Trisulo Wasyanto, SpJP(K)
Dr. dr. Harsini, SpP(K)

Penerimaan Calon Peserta

1.Waktu

Penerimaan calon peserta PS PPD-SPD dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun atau setiap semester 1-2 calon peserta didik per peminatan, yaitu pada bulan Januari dan Juli .

2. Calon peserta

Dokter spesialis penyakit dalam yang dibuktikan dengan ijasah dari institusi pendidikan dokter spesialis penyakit dalam yang diakui oleh Kolegium Ilmu Penyakit Dalam.

Persyaratan

Umum (Akademik)

  1. Fotokopi ijazah SpPD yang dilegalisasi
  2. Fotokopi transkrip nilai akademik dilegalisir
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi SpPD dari KIPD
  4. Surat keterangan nilai TOEFL (≥500)
  5. Internis + (Khusus Peminatan Gastroentero) Hepatologi

Lampiran (Administratif)

  1. Surat Keterangan Sehat
  2. Selesai tugas  PTT/menjalankan profesi internis minimal 2th
  3. Bukti transfer pendaftaran
  4. Pasfoto 3×4 6 lembar
  5. Materai Rp 6.000,- = 4 lembar
  6. Surat rekomdasi PAPDI setempat  (sesuai domisili)

Alur Penerimaan

Tata cara penerimaan calon PPD-SPD FK UNS sesuai SK Dekan FKUNS Nomor : 21/UN.06/PP/2014 yaitu melalui tahap seleksi ditingkat Universitas dan di tingkat program studi dan dengan melibatkan Kolegium Ilmu Penyakit Dalam

  1. Calon peserta mengisi formulir online. http://spmb.uns.ac.id/pendaftaran/ppds.html
  1. Keabsahan persyaratan akademik dan administratif, dilaksanakan di tingkat Fakultas Kedokteran UNS.
  2. Setelah memenuhi persyaratan calon dilimpahkan ke  Departemen terkait untuk mengikuti seleksi penerimaan, yaitu berupa tes tertulis dan tes wawancara.
  3. Departemen melaporkan hasil seleksi kepada Kolegium Ilmu Penyakit Dalam untuk dimintakan Surat Rekomendasi (berdasarkan Perkonsil 21 tahun 2014).
  4. Setelah mendapat surat Rekomendasi dari KIPD, Departemen mengirimkan berkas kelengkapan seleksi beserta rekomendasi dari KIPD kepada FK UNS.
  5. FK UNS mengirimkan surat pemberitahuan diterima / tidak diterima kepada calon peserta.

Leaflet:

Formulir Pendaftaran